ptpPa.com

About ptpPa.com

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) didirikan Pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan asset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dimaksud, PPA dan Menteri Keuangan RI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 untuk jangka waktu 5 tahun, yang berakhir pada tanggal 27 Februari 2009.



Retrieved from "http://aboutus.com/index.php?title=ptpPa.com&oldid=25129749"